KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
Pengurus Desa/Kelurahan
(1) Pengurus Desa/Kelurahan terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Bendahara.
(2) Pengurus …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengurus Desa/Kelurahan merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Desa/Kelurahan dan
disahkan oleh Pengurus Kecamatan/Distrik.
(4) Pengurus Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Rapat Pengurus Desa/Kelurahan
