KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 27
Penasehat Kecamatan/Distrik
(1) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik bukan dijabat oleh Camat, maka Camat
menjadi Penasehat Kecamatan/Distrik.
(2) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik dijabat oleh Camat, maka Penasehat
adalah Bupati/Walikota di wilayahnya.
(3) Penasehat Kecamatan/Distrik bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran
dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
