KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Pengurus Kecamatan/Distrik
(1) Pengurus Kecamatan/Distrik terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Bendahara.
(2) Pengurus Kecamatan/Distrik merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Kecamatan/Distrik ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan/ Distrik dan
disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(4) Pengurus Kecamatan/Distrik bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Musyawarah Kecamatan/Distrik.
