KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari Bupati/Walikota/ Walikotamadya
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota/Wakil WaliKotamadya.
(2) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan
nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
