KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Susunan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Beberapa orang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa orang Ketua bidang sesuai kebutuhan.
(2) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kepengurusan
kolektif.
(3) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Musyawarah
Kabupaten/Musyawarah Kota/Musyawarah Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi.
(4) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas
organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Kabupaten/Musyawarah Kota/ Musyawarah Kotamadya.
