KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
Penasehat Unit Nasional
(1) Penasehat Unit Nasional adalah Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non
Departemen (LPND) atau Pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran
baik diminta maupun tidak diminta.
