KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
Pengurus Sub Unit Nasional
(1) Susunan Pengurus Sub Unit Nasional terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Sub Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Sub Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Sub Unit Nasional dan
disahkan oleh Pengurus Unit Nasional.
(4) Pengurus Sub Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan rapat Sub Unit Nasional.
