KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 33
Penasehat Sub Unit Nasional
(1) Penasehat Sub Unit Nasional adalah pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Sub Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan
saran baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 34 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
