KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Dewan Kehormatan
(1) Untuk kesinambungan visi dan misi organisasi dibentuk Dewan Kehormatan.
(2) Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang memelihara keutuhan dan tegaknya
kode etik organisasi.
