KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Pengurus Pleno
(1) Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Wakil-wakil dari setiap unsur
Pengurus Unit Nasional yang diwakili masing-masing 1 (satu) orang.
(2) Wakil-wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh masing-
masing Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(3) Tugas Pokok dan Wewenang Pengurus Pleno :
- Merumuskan, mengawasi dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat umum;
- Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
