KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Pengurus Harian
(1) Susunan Pengurus Harian terdiri dari :
- Seorang Ketua Umum;
- Beberapa orang Ketua;
- Seorang Sekretaris Jenderal;
- Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa orang Ketua Departemen.
(2) Jumlah anggota Pengurus Harian sesuai kebutuhan.
(3) Pengurus Harian bertugas dan berwenang memimpin pelaksanaan tugas organisasi
sesuai dengan ketetapan MUNAS.
Pasal 19 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
