KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Dewan Pengurus Nasional
(1) Susunan Dewan Pengurus Nasional terdiri dari :
- Pengurus Harian;
- Pengurus Pleno.
(2) Kepemimpinan Dewan Pengurus Nasional bersifat Kolektif.
