KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Penasehat Nasional
(1) Penasehat Nasional adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
(2) Penasehat Nasional Harian adalah Menteri yang membidangi Pendayagunaan
Aparatur Negara.
(3) Penasehat Nasional dan Penasehat Nasional Harian bertugas dan berwenang
memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
