KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Dewan Pengurus Provinsi
(1) Susunan Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Beberapa orang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(2) Dewan Pengurus Provinsi merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Dewan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi dan disahkan oleh
Dewan Pengurus Nasional.
(4) Dewan Pengurus Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Musyawarah Provinsi.
