KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
(1) Dalam rangka membina jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik,
Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut.
(2) Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUNAS.
