KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 10
Program
(1) Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9,
KORPRI melakukan Program Umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
(2) Program masing-masing jenjang kepengurusan mengacu kepada Program Umum
KORPRI dan diputuskan oleh musyawarah menurut jenjangnya.
