KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 9
Misi Misi KORPRI adalah :
- Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
- Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
- Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional;
- Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
- Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
- Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
- Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
