KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Pengurus Unit Provinsi
(1) Susunan Pengurus Unit Provinsi terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Unit Provinsi merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Unit Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Unit Provinsi dan disahkan Dewan
Pengurus Provinsi.
(4) Pengurus Unit Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Musyawarah Unit Provinsi.
(5) Di Provinsi dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa Kantor/ Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Departemen dan atau LPND.
Pasal 36 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
