KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
Penasehat Unit Provinsi
(1) Penasehat Unit Provinsi adalah pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Unit Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik
diminta maupun tidak diminta.
