KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Susunan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan oleh Musyawarah
Unit/Kabupaten/Kota/Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(4) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas organisasi
sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Kabupaten/Kota/ Kotamadya.
(5) Di Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari
beberapa kantor/UPT Departemen dan atau LPND.
Pasal 38 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
