KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah pimpinan instansi masing-
masing.
(2) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan
nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
