KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 47
Rapat Kerja Unit Nasional
(1) Rapat Kerja Unit Nasional adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka
mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
(2) Rapat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Rapat Kerja Unit Nasional dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Nasional;
- Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan.
(3) Rapat Kerja Unit Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Unit Nasional dipimpin oleh Ketua Unit Nasional yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Unit Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan
Unit Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
