KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 48
Rapat Kerja Provinsi
(1) Rapat Kerja Provinsi adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka
mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Provinsi.
(2) Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Nasional;
- Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(3) Rapat Kerja Provinsi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi.
(5) Rapat Kerja Provinsi berwenang memberikan rekomendasi kepada Gubernur selaku
penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
