Pasal 49
Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah forum evaluasi, konsultasi dan
informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(2) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.
(3) Rapat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 2 (dua ) tahun.
(4) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang memberikan rekomendasi
kepada Bupati/Walikota/Walikotamadya selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
