KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 50
Rapat Kerja Kecamatan/Distrik
(1) Rapat Kerja Kecamatan adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam
rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat Kecamatan/Distrik.
(2) Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(3) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2
(dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dipimpin oleh Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik
yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik berwenang memberikan rekomendasi kepada Camat
selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
