KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 51
(1) Keuangan diperoleh dari :
- Iuran anggota;
- Bantuan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
- Sumbangan yang tidak mengikat;
- Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
