KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 52
Laporan
(1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan atas
pelaksanaan tugasnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pengurus satu
tingkat di atasnya setiap satu tahun sekali.
