KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 53
Pertanggungjawaban
(1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam musyawarah
pada jenjang masing-masing.
