KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 54
(1) Bagi Unit BUMN/BHMN/BLU/BUMD dan anak perusahaannya serta Komponen PNS pada
instansi TNI/POLRI yang memerlukan pengaturan organisasi tersendiri sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundangan dapat menyusun peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KORPRI dan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Bagi Provinsi yang mempunyai Undang-Undang khusus dapat menggunakan nomenklatur
khusus sesuai peraturan perundangan.
