KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 46
Rapat Kerja Nasional
(1) Rapat Kerja Nasional adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka
mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
(2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
- Dewan Pengurus Nasional;
- Utusan Pengurus Unit Nasional;
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(3) Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional.
(5) Rapat Kerja Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan
Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
