KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 45
Musyawarah Kecamatan/Distrik
(1) Musyawarah Kecamatan/Distrik dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Desa/Kelurahan bersangkutan.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kecamatan/Distrik dapat dipercepat atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Kecamatan/Distrik berwenang untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi:
- Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Pengurus Kecamatan/Distrik berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa sama dengan Musyawarah
Kecamatan/Musyawarah Distrik.
