KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 44
Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan
dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
- Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat
dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Kecamatan/ Distrik dan 2/3 dari jumlah Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/ Kotamadya yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya berhenti/ diberhentikan berdasarkan aturan di dalam ART.
(5) Kewenangan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa sama dengan
Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya.
