KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 43
Musyawarah Provinsi
(1) Musyawarah Provinsi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Nasional;
- Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Provinsi dapat dipercepat atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya dan 2/3 dari jumlah Unit Provinsi yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Provinsi berwenang untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Dewan Pengurus Provinsi berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Provinsi Luar Biasa sama dengan Musyawarah Provinsi.
Pasal 44 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
