KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 42
Musyawarah Unit Nasional
(1) Musyawarah Unit Nasional dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Nasional;
- Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Unit dapat dipercepat atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Sub Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Unit Nasional berwenang untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja Unit Nasional yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Musyawarah Unit Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi.
- Ketua Unit Nasional berhenti/diberhentikan didasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Unit Luar Biasa sama dengan Musyawarah Unit.
