KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 6
Fungsi KORPRI berfungsi sebagai :
- Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
- Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
- Pelindung dan pengayom anggota;
- Penyalur kepentingan anggota;
- Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
- Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan;
- Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
