KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional atau MUNAS merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana
kekuasaan tertinggi organisasi.
(2) MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Dewan Pengurus Nasional;
- Utusan Pengurus Unit Nasional;
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(3) MUNAS berwenang :
- Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional;
- Menetapkan Program Umum Organisasi;
- Memilih Pengurus Nasional;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan;
- Menetapkan Doktrin, Kode Etik, Panji, Lambang, Lagu dan Atribut KORPRI.
(4) Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atas permintaan sekurang-
kurangnya 2/3 dari jumlah Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Provinsi.
(5) MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(6) Kewenangan MUNAS Luar Biasa sama dengan MUNAS.
(7) Penundaan MUNAS :
- MUNAS dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan Musyawarah Pimpinan;
- Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan MUNAS maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Dewan Pengurus Nasional dibentuk caretaker dengan tugas melaksanakan MUNAS.
Pasal 41 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
