PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan I Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim. 2.Mahkamah...
SK No 003538 A
PRESIDEN
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat bleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwira Kapai adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
Terduga adalah Nakhoda dan/atau perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.
Terperiksa adalah pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan pendahuluan.
Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran ya.ng telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Saksi
SK No 003539 A
PRESIDEN
- Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
- Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
- Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
- Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kapal Niaga adalah kapal yang digunakan untuk media bisnis oleh orang perseorangan atau badan usaha.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Kecelakaan Kapal berupa:
- kapal tenggelam;
- kapal terbakar;
- kapal tubrukan; dan
- kapal kandas.
(21 Kecelakaan .
SK No 003540 A
PRESIDEN
(2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian
kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab- sebab dan faktor-faktor pendukung tedadinya Kecelakaan Kapal.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap: a kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; dan b kapal berbendera Indonesia yang tedadi di luar wilayah perairan Indonesia.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan
- pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Bagian Kedua Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
(1) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) hurui a yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(2)Pemeriksaan...
SK No 003541 A
PRESIDEN
(21 Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud cialam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang terjadi di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Dalam hal Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal
Negara atau Kapal Perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap kedua kapat tersebut dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Pasal 5
(1) Dalam hal Kecelakaan Kapal berupa tubrukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungiawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Paragraf 2 Laporan Kecelakaan Kapal
Pasal 6
Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal lain atau mengalami Kecelakaan Kapal wajib:
mengambil tindakanpenanggulangan;
meminta dan/atau memberikan pertolongan;
menyebarluaskan
SK No 003542 A
PRESIDEN
- menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan
- menyampaikan laporan.
Pasal 7
(1) Nakhoda wajib menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d secara tidak tertulis melalui alat telekomunikasi pada kesempatan pertama dan secara tertulis yang ditujukan kepada:
- Syahbandar pelabuhan terdekat apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau
- pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia.
(2) Laporan secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa penyampaian berita Kecelakaan Kapal dengan cara sistem telekomunikasi.
(3) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas Nakhoda;
- identitas kapal yang mengalami kecelakaan;
- jumlah pelayar;
- jenis dan jumlah muatan;
- posisi dan waktu kejadian;
- jenis kecelakaan;
- dampak yang ditimbulkan kecelakaan;
- kronologi Kecelakaan Kapal; dan
- sebab terjadinya kecelakaan. (41 Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) kali dalam 24 (dua puluh empat)jam terhitung sejak tiba di pelabuhan.
(5) Dalam...
SK No 003543 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal Nakhoda tidak dapat menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena berhalangan, meninggal dunia, atau hilang dalam Kecelakaan Kapal, laporan Kecelakaan Kapal wajib disampaikan oleh Perwira Kapal atau anak buah kapal berdasarkan urutan kepangkatan dan tanggungjawab yang berlaku di atas kapal.
(6) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan bukti awal pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang diverifikasi oleh:
- Syahbandar pelabuhan terdekat, apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau b pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang, apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia.
Pasal 8
(1) Laporan Kecelakaan Kapal Berbendera Indonesia yang
diterima oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (6) huruf a segera diteruskan kepada
Menteri. Kecelakaan Kapal berbendera asing yang terjadi l2l Laporan di dalam wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh Syahbandar disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada perwakilan negara bendera kapal di Indonesia atau negara bendera kapal.
(3) Laporan Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar
wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (6) huruf b disampaikan kepada Menteri.
Paragraf 3
SK No 003544A
PRESIDEN
Paragraf 3 Mekanisme Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pasal 9
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari keda terhitung sejak diterimanya laporan tertulis dari Nakhoda.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar untuk Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah perairan lndonesia.
(2) Dalam hal Syahbandar yang melaksanakan pemeriksaan
pendahuluan Kecelakaan Kapal berhalangan, Menteri menugaskan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera asing tedadi di
wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menyertakan pejabat pemerintah negara bendera kapal. (41 Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia terjadi di luar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.
Pasal 1 1
(1) Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1O ayat (2) meliputi:
- pejabat pemeriksa keselamatarr kapal;
- pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing; dan
- penyidik. . .
SK No 003545 A
PRESIDEN
- penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang pelayaran.
(2) Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat.
Pasal 12
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan
Kecelakaan Kapal, Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu:
- Nakhoda;
- anak buah kapal;
- pemilik/operatorkapal;
- petugas Pandu;
- t-ladan usaha pelabuhan atau terminal khusus yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan; dan
- pihak terkait lainnya. (21 Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipanggil dan diminta keterangan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dalam pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, harus hadir dan mernberikan keterangan.
(3) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh
Menterr bertanggungiawab untuk menghadirkan pihak terkart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memtrerikan keterangan.
Pasal 13
Dalam hal Kecelakaan Kapal di wilayah perairan Indonesia melibatkan kapal berbendera asing dan kapal melarikan diri keluar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan dengan:
meminta bantuan negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal; dan
menugaskan
SK No 003546 A
PRESIDEN
- menugaskan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal ke negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal.
Paragraf 4 Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pasal 14
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal. (21 Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- keterangan terperiksa dan data kapal;
- bukti terjadinya Kecelakaan Kapal; jalannya peristiwa Kecelakaan Kapal; dan c.
- dugaan faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Terperiksa dan pemeriksa.
(4) Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan
Kapal yang telah ditandatangani oleh Terperiksa dan pemeriksa diverifikasi oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan.
Pasal 15
(1) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri.
(2)Selain...
SK No 003547 A
PRESIDEN
_ 11_
(2) Selain melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan
Kecelakaan Kapal kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal kepada:
- Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal;
- penyidik pegawai negeri sipil, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana pelayaran sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal; dan/atau
- penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana umum sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal telah diverifikasi oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z, kualifikasi, kompetensi, dan tata cara penugasan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, dan tata cara pemanggilan pihak terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Paragraf 1 Umum
Pasal 17
(1) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal ditakukan oleh
Mahkamah Pelayaran. (21 Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilaksanakan untuk menindaklanjuti pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan
secara terbuka untuk umum.
Paragraf 2 Pelaksanaan Sidang Mahkamah Pelayaran
Pasal 18
(1) Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan
kelengkapan dcikumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (21 Dalam hal dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Mahkamah Pelayaran meminta Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk dilengkapi.
Pasal 19
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Tim panel Ahli
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal secara lengkap.
(2) Pembentukan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk ketua dan anggota Tim Panel Ahli sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Pasal 20. . .
SK No 003549 A
PRESIDEN
Pasal 20
(1) Jumlah keanggotaan Tim Panel Ahli harus ganjil dan
paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
- 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I sebagai ketua;
- 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I;
- 1 (satu) orang ahli teknika tingkat I;
- 1 (satu) orang sarjana teknik perkapalan; dan
- 1 (satu) orang sarjana hukum.
(2) Dalam hal tertentu, ketua Mahkamah Pelayaran dapat
menentukan jumlah atau susunan keanggotaan Tim Panel Ahli yang bedumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang disesuaikan dengan bobot jenis Kecelakaan Kapal serta salah satunya sarjana hukum.
Pasal 21
Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli berhalangan dalam melaksanakan sidang, ketua Mahkamah Pelayaran menunjuk ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti sesuai dengan keahliannya.
Pasal 22
(1) Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
(2) Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditunjuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran dari unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang berkualifikasi sadana hukum.
Pasal 23
Tim Panel Ahli harus melaksanakan sidang pertama paling lambat 2O (dua puluh) hari keda terhitung sejak dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran.
Pasal24
SK No 003550A
PRESIDEN
.
-t4-
Pasal 24
Pelaksanaan sidang dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 25
(1) Mahkamah Pelayaran memanggil Terduga, Saksi, dan
Ahli untuk didengar keterangannya dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
(2) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari sidang.
(3) Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal, Terduga, Saksi, dan Ahli wajib hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Tim Panel Ahli melalui Mahkamah Pelayaran dapat
memanggil dan meminta keterangan dari Terduga, Saksi, dan Ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 26
Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar untuk meminta kepada saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis.
Pasal 27
(1) Tim Panel Ahli memeriksa berdasarkan data fakta daram
dokumen pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(21 Tim
SK No 003551 A
PRESIDEN
(2) Tim Panel Ahli menilai alat bukti yang disampaikan
bersama dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung lainnya yang diajukan dalam pelaksanaan sidang dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.
Pasal 28
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan Terduga;
- keterangan Saksi;
- keterangan Ahli;
- keterangan para pihak;
- petunjuk atau gambar; dan/atau
- informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Pasal 29
Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, Tim panel Ahli melalui ketua Mahkamah pelayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya sebagai Saksi dan/atau Ahli.
Pasal 30
(1) Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, pemilik
atau operator kapal wajib menghadirkan Nakhoda dan/atau anak buah kapal yang ditetapkan sebagai Terduga dan/atau Saksi. (21 Dalam hal pemilik atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghadirkan Terdu$a dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang, maka pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan.
Paragraf 3
SK No 003552 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Keputusan Mahkamah Pelayaran
Pasal 31
Hasil pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal merupakan Keputusan Mahkamah Pelayaran paling sedikit memuat:
- ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal;
- hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang;
- pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
- kapal, dokumen kapal, dan awak kapal;
- keadaan cuaca;
- muatan/penumpang;
- navigasi dan olah gerak;
- sebab Kecelakaan Kapal;
- upaya penyelamatan; dan
- kesalahan dan/atau kelalaian. d sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal sepanjang Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
Pasal 32
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah pelayaran berupa
pengenaan sanksi admisitratif harus dihadiri oleh seluruh Tim Panel Ahti.
(2) Dalam pemungutan suara mengenai pengambilan
Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dari anggota Tim panel Ahli dan diakhiri oleh ketua Tim Panel Ahli.
(3) Bagi anggota Tim Panel Ahli yang berbeda pendapat
dengan hasil pelaksanaan sidang, wajib menyampaikan perbedaan pendapat dan dirnasukkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran.
Pasal33...
SK No 003553 A
PRESIDEN
-t7-
Pasal 33
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran
berdasarkan alat bukti, hukum internasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (21 Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh ketua Tim Panel Ahli, anggota Tim Panel Ahli, dan sekretaris Tim Panel Ahli.
Pasal 34
(1) Berdasarkan Keputusan Mahkamah Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Mahkamah Pelayaran merekomendasikan kepada Menteri secara tertulis berupa pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal. (21 Selain merekomendasikan pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran dapat menyampaikan kepada Menteri:
- rekomendasi mengenai pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan/atau
- laporan tertulis apabila berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
Pasal 35
(1) Menteri setelah menerima rekomendasi Mahkamah
Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) menetapkan pengenaan sanksi administratif.
(21 Penetapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Dengan...
SK No 003554 A
PRESIDEN
18
(3) Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat
mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan; atau
- pencabutan sementara sertilikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 38
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dikenakan terhadap Kecelakaan Kapal yang tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dikenakan:
untuk jangka waktu antara 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak terdapat kerugian harta benda atau tidak ada korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda;
untuk jangka waktu antara 7 (tujuh) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda; atau
untuk. . .
SK No 003555 A
PRESIDEN
c untuk jangka waktu antara 13 (tiga belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa, kapal tenggelam, dan faktor lain.
Bagian Kesatu Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang Mahkamah Pelayaran
Pasal 39
(1) Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Menteri. pelayaran (2) Organisasi dan tata kerja Mahkamah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 40
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua.
(2t Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sadana teknik perkapalan.
Pasal 41
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Pasal42...
SK No 003556 A
PRESIDEN
Pasal 42
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
Mahkamah Pelayaran, Mahkamah Pelayaran didukung oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran.
(2) Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Mahkamah Pelayaran.
(3) Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di bawahnya.
(4) Sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di
bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Pasal 43
(1) Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk
melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan Kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal. (21 Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran bertugas:
- meneliti sebab Kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal; dan
- merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
(3) Mahkamah
SK No 003557A
PRESIDEN
-2t -
(3) Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugas
melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli.
Pasal 44
(1) Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan
pemeriksaan lanjutan terhadap tubrukan yang terladi antara Kapal Niaga dengan Kapal Niaga, Kapal Niaga dengan Kapal Negara, atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang. (21 Dalam hal tedadi tubrukan antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran dalam melakukan pemeriksaaatt lanjutan Kecelakaan Kapal berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Bagian Kedua Anggota Panel Ahli
Paragraf 1 Keanggotaan
Pasal 45
(1) Anggota Panel Ahli bukan merupakan jabatan aparatur
sipil negara.
(2) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berasal dari:
- pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus; dan/atau
- non-pegawai negeri sipil.
(3) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas beberapa orang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, dan sarjana teknik perkapalan.
(4) Anggota . .
SK No 003558 A
PRESIDEN
(4) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 46
Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Pasal 47
(1) Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil
menduduki jabatan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pengangkatan Anggota Panel Ahli.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan Anggota panel
Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
(3) Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil
menduduki jabatan sampai dengan usia 58 (lima puluh delapan) tahun dan dapat diangkat kembali dengan status non-pegawai negeri sipil. (41 Pengangkatan kembati sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui seleksi oleh Menteri.
Pasal 48
Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil menduduki jabatan sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun.
Pasal 49
Menteri melakukan evaluasi kinerja Anggota panel Ahli secara berkala
Pasal 50. . .
SK No 003559A
PRESIDEN
Pasal 50
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang
berasal dari pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jasmani dan rohani; c. sehat
- pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional madya;
- masa keda sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sebagai aparatur sipil negara; dan
- .ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat [, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang
berasal dari non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf b, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- mempunyai pengalaman di bidang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan selama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai ketua Mahkamah
Pelayaran, pegawai negeri sipil harrrs memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Pasal 51
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan hormat oleh Menteri karena:
- meninggal dunia;
- masa jabatan telah berakhir;
- permintaan sendiri;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Panel Ahli; atau
- berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
Pasal 52
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara; dan
- Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan pertimbangan:
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
melanggar kode etik Anggota Panel Ahli;
melakukan
SK No 003561 A
PRESIDEN
- melakukan pelanggaran disiplin berat;
- melalaikan kewajibzrnnya dalam menjalankan tugas pekerjaannya; dan/ atau
- melanggar sumpah atau janji jabatan.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panel Ahli diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Hak Keuangan
Pasal 54
(1) Anggota Panel Ahli yang ditunjuk menjadi Tim Panel Ahli
dan unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk menjadi sekretaris Tim Panel Ahli diberikan hak keuangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal Anggota Panel Ahli berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, Anggota Panel Ahli tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon sebagai Anggota Panel Ahli.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan bagi
Anggota Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli diatur dalam Peraturan Presiden.
PENDANAAN
Pasal 55
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelavaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BABVI..
SK No 003562 A
PRESIDEN
Pasal 56
Dalam hal terdapat dampak yang ditimbulkan Kecelakaan Kapal mengakibatkan kerugian laut, pencemaran lingkungan maritim, dan kerugian laut lainnya, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di bidang Kecelakaan Kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, Menteri melaksanakan putusan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 58
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
anggota Mahkamah Pelayaran yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal tetap menjalankan tugas sebagai Anggota Panel Ahli berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (21 Segala keputusan yang telah dikeluarkan sebagai anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku.
(3) Hak
SK No 003563 A
PRESIDEN
(3) Hak keuangan anggota Mahkamah Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan terkait hak keuangan Anggota Panel Ahli.
Pasal 59
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, keanggotaan Mahkamah Pelayaran wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 60
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3724), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43691, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 003564A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-28_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Febntari 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februai2Olg
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi dan Perundang-undangan,
Lestari
SK No 003565 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 221, PasaL 245, dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu
Indonesia Tahun 1945; 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48a91;
