PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 17
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal ditakukan oleh
Mahkamah Pelayaran. (21 Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilaksanakan untuk menindaklanjuti pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan
secara terbuka untuk umum.
Paragraf 2 Pelaksanaan Sidang Mahkamah Pelayaran
