PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 16
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z, kualifikasi, kompetensi, dan tata cara penugasan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, dan tata cara pemanggilan pihak terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Paragraf 1 Umum
