Pasal 15
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri.
(2)Selain...
SK No 003547 A
PRESIDEN
_ 11_
(2) Selain melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan
Kecelakaan Kapal kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal kepada:
- Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal;
- penyidik pegawai negeri sipil, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana pelayaran sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal; dan/atau
- penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana umum sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal telah diverifikasi oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
