PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 18
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan
kelengkapan dcikumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (21 Dalam hal dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Mahkamah Pelayaran meminta Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk dilengkapi.
