PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 19
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Tim panel Ahli
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal secara lengkap.
(2) Pembentukan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk ketua dan anggota Tim Panel Ahli sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Pasal 20. . .
SK No 003549 A
PRESIDEN
