PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 20
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Jumlah keanggotaan Tim Panel Ahli harus ganjil dan
paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
- 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I sebagai ketua;
- 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I;
- 1 (satu) orang ahli teknika tingkat I;
- 1 (satu) orang sarjana teknik perkapalan; dan
- 1 (satu) orang sarjana hukum.
(2) Dalam hal tertentu, ketua Mahkamah Pelayaran dapat
menentukan jumlah atau susunan keanggotaan Tim Panel Ahli yang bedumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang disesuaikan dengan bobot jenis Kecelakaan Kapal serta salah satunya sarjana hukum.
