PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 21
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli berhalangan dalam melaksanakan sidang, ketua Mahkamah Pelayaran menunjuk ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti sesuai dengan keahliannya.
