PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 22
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
(2) Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditunjuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran dari unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang berkualifikasi sadana hukum.
