PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 23
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Tim Panel Ahli harus melaksanakan sidang pertama paling lambat 2O (dua puluh) hari keda terhitung sejak dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran.
Pasal24
SK No 003550A
PRESIDEN
.
-t4-
