PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 56
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LATN
Dalam hal terdapat dampak yang ditimbulkan Kecelakaan Kapal mengakibatkan kerugian laut, pencemaran lingkungan maritim, dan kerugian laut lainnya, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
