PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 57
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LATN
Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di bidang Kecelakaan Kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, Menteri melaksanakan putusan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Pelayaran.
