Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
anggota Mahkamah Pelayaran yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal tetap menjalankan tugas sebagai Anggota Panel Ahli berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (21 Segala keputusan yang telah dikeluarkan sebagai anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku.
(3) Hak
SK No 003563 A
PRESIDEN
(3) Hak keuangan anggota Mahkamah Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan terkait hak keuangan Anggota Panel Ahli.
