PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal lain atau mengalami Kecelakaan Kapal wajib:
mengambil tindakanpenanggulangan;
meminta dan/atau memberikan pertolongan;
menyebarluaskan
SK No 003542 A
PRESIDEN
- menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan
- menyampaikan laporan.
